HARAHAP, RISWAN SAPUTRA (2025) TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PENDAFTARAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (TKM). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200236_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200236_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200236_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200236_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (384kB)

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan lintas negara yang berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi dan integritas sistem hukum. Salah satu strategi penting dalam pencegahannya adalah pelibatan profesi hukum, termasuk notaris, dalam pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik berada pada posisi strategis dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan transaksi hukum sebagai sarana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum nasional dan internasional mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris, mengevaluasi bentuk tanggung jawab hukum notaris menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta menilai efektivitas mekanisme dan prosedur pelaporan TKM yang telah berlaku, apakah telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efektivitas pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan teori hukum, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur hukum, dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum nasional dan internasional mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam pencegahan TPPU, khususnya terhadap pendaftaran TKM, telah diatur secara tegas melalui UU Nomor 8 Tahun 2010, yang menjadikan notaris sebagai pihak pelapor dan diperkuat oleh pedoman dari PPATK serta standar internasional seperti Rekomendasi FATF. Notaris diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan sebagai bagian dari strategi nasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang, meskipun masih terdapat tantangan dalam harmonisasi norma dan implementasi teknis di tingkat praktis. Bentuk tanggung jawab hukum notaris dalam kaitannya dengan pelaporan TKM mencakup tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana, sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan UU Jabatan Notaris. Notaris dapat dikenai sanksi teguran, pencabutan izin jabatan, gugatan perdata akibat kelalaian, hingga tuntutan pidana jika terbukti sengaja mengabaikan kewajiban pelaporan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum tersebut menegaskan bahwa profesi notaris tidak hanya bertanggung jawab secara etis, tetapi juga secara hukum dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Mekanisme dan prosedur pelaporan TKM oleh notaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efektivitas. Meskipun secara normatif sudah tersedia dasar hukum yang memadai, dalam praktik masih ditemukan ketidakjelasan teknis, tumpang tindih norma, rendahnya pemahaman notaris terhadap kewajiban pelaporan, serta lemahnya sistem pendukung kelembagaan.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pencucian Uang, PPATK.

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Nov 2025 01:32
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42465

Actions (login required)

View Item View Item