library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

STUDI KOMPARATIF PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA ANAK PELAKU PERUNDUNGAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

Detail Tugas Akhir

STUDI KOMPARATIF PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA ANAK PELAKU PERUNDUNGAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

RAHMATIKA. HB, GHINA (2025) STUDI KOMPARATIF PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA ANAK PELAKU PERUNDUNGAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400124_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400124_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (94kB)

Abstract

Perundungan (bullying) merupakan bentuk kekerasan yang menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis, serta telah menjadi masalah global, termasuk di Indonesia. Meskipun kerap dianggap remeh, perundungan kerap berdampak traumatis dan bahkan menyebabkan kematian korban, seperti dalam kasus di Kalimantan Selatan. Faktor penyebabnya mencakup perbedaan ekonomi, gender, senioritas, dan keinginan pelaku mencari pengaruh sosial. Secara hukum, pelaku anak mendapat perlakuan khusus sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan keadilan restoratif dan diversi. Namun, dalam kasus yang mengakibatkan kematian, muncul dilema antara kebutuhan akan keadilan bagi korban dan perlindungan bagi pelaku yang masih anak-anak. Dalam hukum pidana Islam, perundungan termasuk jinayat dan dapat dikenakan hukuman qisas jika menyebabkan kematian, atau ta’zir jika menyebabkan luka atau trauma psikis. Namun, anak yang belum baligh tidak dikenai hukuman qisas, melainkan pembinaan, dan tanggung jawab bisa dialihkan ke wali. Tujuan penelitian ini untuk 1) mengetahui bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana anak pelaku, perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia menurut hukum Pidana Islam 2) Untuk mengetahui bagaimana Pengaturan pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan yang mengakibatkan kematian korban dalam Perspektif hukum pidana positif di Indonesia, 3) Untuk mengetahui bagaiamana persamaan dan perbedaan mengenai pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana anak pelaku perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia antara hukum Pidana Islam dengan hukum pidana positif di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, Spesifikasi penelitiannya deskriptif-komparatif, Metode pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan (library research), Sedangkan Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dekriptif analitis.
Hasil Penelitian menunjukkan pengaturan pertanggungjawaban pidana anak pelaku pelaku perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia menurut hukum islam yaitu Anak yang belum baligh tidak dikenakan hukuman pidana berat, tetapi dapat dikenai sanksi ta’zir untuk mendidik dan mencegah pengulangan perbuatan. Pertanggungjawaban juga dialihkan secara perdata kepada wali anak dalam bentuk pembayaran diyat kepada keluarga korban. Menurut Hukum Pidana Positif di Indonesia Tindakan anak yang mengakibatkan korban meninggal tetap diproses secara hukum, tetapi dengan pendekatan yang proporsional dan edukatif. persamaan dan perbedaan mendasar. Keduanya sepakat bahwa anak tidak dapat diperlakukan seperti orang dewasa, serta mengedepankan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan anak melalui pendekatan yang restoratif dan edukatif. Namun, terdapat persamaan dan perbedaan, keduanya sepakat bahwa anak tidak dapat diperlakukan seperti orang dewasa, serta mengedepankan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan anak melalui pendekatan yang restoratif dan edukatif. Namun, terdapat perbedaan dalam batas usia pertanggungjawaban, jenis hukuman, sistem penanganan perkara, serta sumber hukumnya. Hukum Islam menekankan kedewasaan berdasarkan baligh dan mengenal diyat sebagai bentuk pertanggungjawaban, sedangkan hukum positif menggunakan batas usia 12–18 tahun dan tidak mengenal diyat, melainkan pidana atau tindakan pembinaan

Kata kunci: Studi Komparatif, pertangungjawaban pidana anak, perundungan, hukum pidana Islam, Hukum pidana positif

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints