KEWENANGAN JAKSA DALAM MENANGANI PERKARA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300376_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Residivis atau pengulangan tindak pidana adalah dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan atau lebih perbuatan telah dijatuhi hukum oleh hakim. Jika dikaitkan dengan anak, bahwa pengertian residivis anak adalah mantan narapidana anak yang selepas keluar dari lembaga permasyarakatan melakukan tindak kejahatan kembali serupa atau disebut sebagai penjahat kambuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kewenangan Jaksa dalam menangani perkara yang dilakukan oleh anak yang melakukan pengulangan tindak pidana, mengetahui dan menganalisis Hambatan dan Solusi Jaksa dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh anak yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Penelitian hukum ini, merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum.
Jaksa memiliki kewenangan luas dalam menangani perkara anak yang mengulangi tindak pidana, termasuk menentukan kelayakan diversi, menuntut, dan mengawasi putusan pengadilan. Prinsip keadilan restoratif harus diutamakan agar anak mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman. Meskipun diversi tidak berlaku bagi residivis anak, jaksa perlu mencari solusi pembinaan yang tidak hanya represif. Hambatan dalam penanganan perkara ini meliputi keterbatasan regulasi, kurangnya koordinasi antar-lembaga, minimnya fasilitas rehabilitasi, dan keterbatasan tenaga ahli. Solusi yang diperlukan mencakup peningkatan koordinasi antar-lembaga, penguatan fasilitas rehabilitasi, serta pelatihan jaksa dalam pendekatan psikologis dan sosial. Masyarakat juga berperan dalam rehabilitasi berbasis komunitas guna mendukung reintegrasi anak ke dalam lingkungan sosial. Dengan pendekatan hukum yang seimbang dan berorientasi pada pembinaan, anak yang berkonflik dengan hukum dapat memiliki kesempatan untuk berubah dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Kata Kunci: Anak; Residivis; Jaksa.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
