Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Judi Online Dalam Hukum Positif Yang Akan Datang
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200337_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk munculnya fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia. Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan hukum terhadap korban judi online dalam hukum positif Indonesia saat ini dan memberikan rekomendasi untuk kebijakan hukum di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban judi online saat ini belum memadai, mengingat masih lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum yang lebih komprehensif, termasuk penyediaan rehabilitasi bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyedia platform judi online. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembuat kebijakan dalam merancang regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Judi Online, Korban, Hukum Positif, Kebijakan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
