AROFAH, ARMINA (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEREDARAN KOSMETIK PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302100431_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302100431_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai sarana penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dalam ranah hukum pidana, pengaturan terhadap tindak pidana termasuk peredaran kosmetik palsu menjadi perhatian serius. Perkembangan industri kosmetik yang pesat telah membuka celah bagi pelaku usaha tidak bertanggung jawab memproduksi kosmetik ilegal dengan bahan berbahaya. Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dampak negatifnya mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan sistematis sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik palsu. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas peredaran kosmetik palsu menurut undang-undang kesehatan di Indonesia dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik palsu dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan jenis penelitian hukum kualitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder, terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan menjabarkan pertanggungjawaban pidana atas peredaran kosmetik palsu berdasarkan undang-undang kesehatan dan ketentuan hukum terkait.
Hasil penelitian ini pertama pertanggungjawaban pidana atas peredaran kosmetik palsu menurut undang-undang kesehatan di Indonesia, peredaran kosmetik palsu di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kosmetik dikategorikan sebagai sediaan farmasi yang harus memenuhi standar keamanan, mutu, kemanfaatan, dan kehalalan. Pelaku usaha wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Regulasi pendukung seperti Peraturan BPOM dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memperkuat pengawasan dan sanksi. Pemerintah pusat dan daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran kosmetik palsu. Kedua kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik palsu; kurangnya pengawasan terpadu antar lembaga, rendahnya kesadaran konsumen, maraknya perdagangan online yang sulit diawasi, lemahnya sanksi pidana dan administratif, solusinya, penguatan pengawasan terpadu melalui digitalisasi, edukasi dan kampanye publik bahaya kosmetik palsu, kerja sama lintas sektor dan sistem verifikasi penjual kosmetik online, penguatan sanksi hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik palsu
Kata Kunci : Kosmetik Palsu, Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Yuridis, Undang-Undang Kesehatan.
| Dosen Pembimbing: | Ngazis, Muhammad | nidn0601128601 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 06:18 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42129 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
