KRISTIAN, JAYA FRANSISCO (2025) PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 89/PID.SUS-TPK/2021/PN MKS). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400160_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400160_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pembuktian terbalik merupakan mekanisme hukum yang memberikan beban kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Mekanisme ini berbeda dengan prinsip umum dalam hukum pidana, di mana beban pembuktian biasanya berada di tangan jaksa penuntut umum. Dalam konteks pembuktian terbalik, terdakwa diharuskan menjelaskan asal-usul kekayaannya dengan bukti yang sah dan dapat diterima di pengadilan. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi pengaturan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah. mengetahui dan menganalisis penerapan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN Mks).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif artinya suatu penelitian yang menekankan pada segi-segi yuridis yang dititikberatkan pada penelitian kepustakaan (ilmu hukum), yang mengatur secara substansial mengenai penerapan asas pembuktian terbalik yang kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan memberikan kesimpulan.
Pembuktian terbalik dan asas praduga tak bersalah memiliki kaitan yang saling berhubungan hal ini sebagai penyeimbang dalam Penegakan hukum tindak pidana korupsi, Penyeimbang yang penulis maksudkan disini adalah, agar Penegak Hukum juga memberikan kesempatan kepada terdakwa guna membuktikan asal-asul harta kepemilikan terdakwa yang apabila dituntut dirampas untuk negara, sehingga terciptanya keadilan hukum yang merupakan dampak dari adanya asas praduga tak bersalah. pembuktian terbalik dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 89/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mks, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringakan ataupun membuktikan hal-hal yang dapat meringankan adalah tepat, disebabkan mendasari pasal 38b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan tidak adanya harta benda dari terdakwa yang dimasukkan kedalam dakwaan maupun tuntutan.
Kata kunci : Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi
Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 03:03 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41615 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |