MARSTYASIH, KUSFITRIA (2025) ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEMAK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MENANGANI TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200235_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200235_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu yang sebelumnya hanya bersifat pengawasan dan kajian. Kewenangan yang dimiliki Bawaslu berupa memeriksa, mengkaji dan memutus perkara terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pengawasan dan menangani Tindak Pidana Pemilihan Umum di Kabupaten Demak serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan maupun solusi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pengawasan dan menangani Tindak Pidana Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Demak.
Penelitian hukum ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dan teori efektivitas hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pengawasan dan menangani Tindak Pidana Pemilihan Umum di Kabupaten Demak, dalam hal ini, kewenangan Bawaslu dalam mengawasi dan menangani tindak pidana pemilu merupakan bentuk atribusi kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan legalitas dan legitimasi tindakan Bawaslu sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemilu yang sah dan konstitusional. Bawaslu memiliki peran krusial dalam memastikan Pemilu 2024 di Kabupaten Demak berjalan dengan jujur dan adil melalui pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran pemilu, termasuk keterlibatan ASN dan tindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 2) Hambatan dan solusi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pengawasan dan menangani Tindak Pidana Pemilihan Umum tahun 2024, berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, sulitnya mendeteksi praktik politik uang dan kampanye hitam, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tugas pengawasan pemilu. Untuk mengatasi hambatan ini, Bawaslu perlu memperkuat kapasitas pengawas melalui pelatihan dan rekrutmen, memanfaatkan teknologi dalam pemantauan, serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat sipil, media, dan lembaga penegak hukum guna menciptakan pemilu yang lebih bersih, transparan, dan demokratis.
Kata Kunci: Bawaslu, Pidana, Pemilu, Pengawasan, Gakkumdu
Dosen Pembimbing: | Ma'ruf, Umar | nidn0617026801 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 03:02 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41614 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |