RIFO, KANA (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI KEPOLISIAN RESOR SALATIGA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Text
Magister Ilmu Hukum_20302300267_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (1MB)
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300267_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (49kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif, lalu kendala-kendala kepolisian dalam menangani perkara ini serta bagaimana cara penyelesaian perkara ini dengan pendekatan restoratif.
Metode penelitian yuridis-sosiologis merupakan suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang menggabungkan aspek hukum (yuridis) dan aspek sosial (sosiologis) untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan dampaknya pada tatanan sosial. Metode ini melibatkan pengumpulan data kualitatif, seperti wawancara, observasi, dan analisis dokumen, untuk menggambarkan dan menjelaskan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, bagaimana masyarkat merespons hukum, dan bagaimana interaksi ini dapat membentuk kebijakan hukum yang lebih baik dengan mengunakan teori keadilan restoratif dan teori penegakan hukum dalam perspektif islam.
Hasil penelititan menunjukan bahwa Pertama, perlindungan hukum berbasis keadilan restoratif terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong seperti pemenuhan hak korban, konseling, pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum, dan pemberian informasi kepada korban berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban. Kedua, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara yaitu korban meminta perkara tetap dilanjutkan, adanya pihak-pihak yang memprovokasi, serta ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Ketiga, proses penyelesaian perkara pidana di indonesia biasanya dapat diselesaikan dengan cara litigasi atau peradilan. Akan tetapi, muncul gagasan penyelesaian perkara pidana menggunakan cara non-litigasi atau bisa juga disebut dengan keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif atau restorative justice mengandung pengertian yaitu suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku terhadap korban menggunakan cara diluar pengadilan dengan tujuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tercapainya kesepakatan antara para pihak. Dengan cara dilihat dari sisi pelaku, korban maupun kasusnya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Keadilan Restoratif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Sep 2025 06:26
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41612

Actions (login required)

View Item
View Item