KEBIJAKAN HUKUM PIDANA YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE PADA PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300460_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar system peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice Pada Praktek Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah : adalah pendekatan yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu suatu upaya untuk menganalisis dan menjelaskan masalah- masalah hukum yang berkaitan dengan objek dengan gambaran secara menyeluruh dan sistematik mengenai segala hal yang berhubungan dengan Kebijakan Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice Pada Praktek Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana .
Restorative Justice Pada Praktek Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana merupakan tahapan penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan.
kata kunci : Restorative Justice,Tindak Pidana,Penegakan Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
