SANTOSO, STEFANUS SATRIA YUNIAR (2025) PELINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER POLRI DALAM PENUGASAN BAWAH KENDALI OPERASI (BKO) KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400280_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400280_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau kepala operasi tempat BKO. Dalam operasi BKO unsur kepolisian dari pihak tenaga medis atau Dokter Kepolisian dibutuhkan untuk melakukan pelayanan medis baik bagi anggota polri yang terkena luka akibat operasi BKO maupun masyarakat setempat. Namun dalam kenyataannya Dokes tidak hanya melakukan tugasnya sebagai pelayan medis namun juga melakukan tugas keamanan yang jauh dari tugas keahlian pokoknya.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian. Untuk memahami dan menganalisis pelaksanaan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan BKO Kepolisian. Untuk menyusun konsep dan mengetahui permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan BKO Kepolisian. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian belum memberikan perlindungan bagi dokter sebagai petugas medis, hal ini dikarenakan baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengadopsi ketentuan Pasal 11, Pasal 24 hingga 27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 tentang perlindungan tenaga medis di wilayah konflik dan berbahaya.
Kata Kunci: (BKO, Hukum, Perlindungan, Medis)
Dosen Pembimbing: | Arpangi, Arpangi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 01:58 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41343 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |