SUKARDI, SUKARDI (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 83-K/PMT-II/BDG/AD/VII/2024). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400286_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400286_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penganiayaan merupakan hal sering dan mudah terjadi ditengah masyarakat. Akibat dari tindak pidana penganiayaaan sudah banyak dan sering terjadi, bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tuntutan hukuman kepada pelaku tindak pidana harus benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban. Namun bagaimana jika anggota Militer melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sedang yang kita tahu bahwa anggota militer adalah lembaga yang dibawah naungan militer Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konstuksi hukum pertanggungjawaban pidana anggota militer sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan saksi pidana terhadap anggota militer sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Doktrinal berasal dari kata “doctrine” yang berarti prinsip, asas hukum, yang ditaati.
Konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana terhadap anggota militer yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menunjukkan adanya kompleksitas antara hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Meskipun tunduk pada sistem hukum militer, asas legalitas dan asas pertanggungjawaban tetap berlaku secara universal bagi prajurit TNI. Dalam Putusan Nomor 83-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2024, terjadi ketidaksesuaian antara dakwaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan amar putusan yang hanya menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal ini mencerminkan potensi pelanggaran terhadap asas due process of law dan prinsip kepastian hukum. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan aspek yuridis seperti kecocokan dakwaan dengan alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan unsur pidana. Pertimbangan non-yuridis juga digunakan, meliputi kondisi terdakwa, dampak sosial, serta sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa di persidangan. Dengan demikian, putusan hakim mencerminkan perpaduan aspek legal, moral, dan institusional dalam menjaga wibawa hukum dan integritas TNI.
Kata Kunci: Militer; Penganiayaan; Keadilan.
Dosen Pembimbing: | Arpangi, Arpangi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 01:56 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41340 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |