PENEGAKAN HUKUM MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK SESUAI PERATURAN UNDANG UNDANG SEHINGGA DAPAT MEMBAHAYAKAN LALU LINTAS
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400299_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302400299_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kendaraan bermotor terdapat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai pengertian kendaraan yang meyebutkan “kendaraan merupakan suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Penegakan Hukum Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan Undang Undang Sehingga Dapat Membahayakan Lalu Lintas.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah : adalah pendekatan yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu suatu upaya untuk menganalisis dan menjelaskan masalah- masalah hukum yang berkaitan dengan objek dengan gambaran secara menyeluruh dan sistematik mengenai segala hal yang berhubungan dengan Penegakan Hukum Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan Undang Undang Sehingga Dapat Membahayakan Lalu Lintas.
pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) mengatur batasan dan persyaratan terkait modifikasi kendaraan bermotor guna menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya . penegakan hukum terhadap modifikasi kendaraan bermotor yang membahayakan lalu lintas harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Regulasi yang sudah ada perlu diimplementasikan secara konsisten, dengan memperkuat kapasitas institusi pelaksana seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan.
kata kunci : Penegakan Hukum ,Modifikasi,Bermotor
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
