library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

ANALISIS FAKTOR DAN PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SEMARANG ATAS PEMBERIAN IZIN POLIGAMI PERIODE 2020-2023

Detail Tugas Akhir

ANALISIS FAKTOR DAN PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SEMARANG ATAS PEMBERIAN IZIN POLIGAMI PERIODE 2020-2023

Wahyuni, Yunda Agustina Dwi (2025) ANALISIS FAKTOR DAN PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SEMARANG ATAS PEMBERIAN IZIN POLIGAMI PERIODE 2020-2023. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502100034_fullpdf.pdf
PDF
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502100034_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (139kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendasari permohonan izin poligami dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Semarang dalam memutus perkara poligami pada periode 2020 hingga 2023. Poligami di Indonesia diperbolehkan secara terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam, dengan syarat alternatif dan kumulatif yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan motode studi dokumen (library research) terhadap 22 berkas putusan Pengadilan Agama Semarang serta wawancara dengan hakim. Penelitian ini menunjukkan bahwa alasan-alasan yang mendasari permohonan izin poligami meliputi ketidakmampuan istri menjalankan kewajiban (baik secara fisik maupun biologis), istri tidak dapat memberikan keturunan, alasan kedekatan emosional dengan calon istri kedua, dan alasan sosial laiinya. Dari alasan-alasan pengajuan izin poligami tersebut terdapat 3 faktor yang mendasari yaitu, faktor medis, faktor sosial, dan faktor hukum. Dari total 22 permohonan, 16 dikabulkan, sementara 6 ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat hukum.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat hukum (Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal-pasal terkait dalam Kompilasi Hukum Islam), alat bukti, serta nilai-nilai keadilan dan maslahat berdasarkan syariat islam, khususnya Surat An Nisa’ ayat 3. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan keadilan substantif.
Kata Kunci: Poligami, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum Islam, Izin Poligami

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints