ANALISIS E-CONTRACT DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PT GO-JEK DAN MITRA PENGEMUDI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Berkas Tugas Akhir
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502100027_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Analisis E-Contract Dalam Perjanjian Kemitraan Pt Go-Jek Dan Mitra Pengemudi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus PT Go-Jek Dan Mitra Pengemudi Di Kota Semarang)
Perkembangan teknologi digital melahirkan bentuk akad baru, yaitu akad elektronik (e-contract), yang kini digunakan oleh banyak perusahaan berbasis aplikasi, termasuk PT Gojek dalam menjalin kemitraan dengan mitra pengemudi. Penelitian ini bertujuan mengkaji keabsahan akad elektronik menurut fikih muamalah dan penerapannya dalam praktik kerja sama Gojek. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad elektronik diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi unsur ijab qabul, kerelaan pihak, serta bebas dari gharar dan riba. Kerja sama antara Gojek dan mitra pengemudi menyerupai akad syirkah dan ijarah, namun ditemukan ketimpangan dalam pelaksanaan yang perlu disesuaikan agar sejalan dengan prinsip keadilan Islam.
Kata Kunci: E-Contract, Gojek, Hukum Islam, Syirkah.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
