library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PEMBATASAN HAK ASASI MANTAN NARAPIDANA MENJADI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016

Detail Tugas Akhir

PEMBATASAN HAK ASASI MANTAN NARAPIDANA MENJADI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016

SYAIFUDIN, DAVIT (2025) PEMBATASAN HAK ASASI MANTAN NARAPIDANA MENJADI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300036_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300036_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (305kB)

Abstract

Pembatasan hak asasi mantan narapidana untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 menimbulkan perdebatan dalam konteks prinsip non-diskriminasi dan keadilan hukum di Indonesia. Meskipun regulasi tersebut bertujuan menjaga integritas jabatan PPAT, namun hal ini berpotensi mengabaikan hak mantan narapidana untuk memperoleh pekerjaan yang layak setelah menjalani masa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan pembatasan tersebut dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan inklusif ke depannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Teori keadilan dan teori kepastian hukum dari Satjipto Rahardjo digunakan sebagai landasan teoritis untuk menilai proporsionalitas dan rasionalitas kebijakan pembatasan terhadap mantan narapidana dalam profesi PPAT.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pembatasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 24 Tahun 2016 tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan hak atas pekerjaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Kedua, dibutuhkan reformulasi kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis rehabilitasi sosial, agar mantan narapidana tetap memiliki kesempatan berkontribusi di bidang kenotariatan tanpa mengabaikan integritas profesi PPAT.
Kata kunci: hak asasi manusia, mantan narapidana, PPAT, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints