Hasyim, Habib (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERIJINAN PENDIRIAN PESANTREN BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200031_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200031_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perlunya Izin mendirikan pesantren oleh kementrian agama
memunculkan kehawatiran bahwa pemerintah terlalu jauh dalam mengintervensi
pesantren, hal tersebut akan menjadikan pesantren kehilangan independensinya,
kekhasannysa dan indigenous nya yang dimiliki pesantren lambat laun akan
sirna, Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan regulasi
perijinan pendirian pesantren saat ini belum berbasis keadilan; untuk
menemukan dan menganalisis kelemahan regulasi perijinan pendirian pesantren
saat ini; untuk menemukan dan merumuskan rekontruksi regulasi perijinan
pendirian pesantren berbasis keadilan.
Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian
hukum sosio-legal. Sabian Utsman menjelaskan bahwa hukum dapat dipelajari
dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di
masyarakat sebagai studi yang non-doktrinal dan bersifat empiris
Hasil penelitian ini adalah Regulasi perijinan pendirian pesantren saat ini
belum berkeadilan. Pasal 5 dan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur tentang pendirian lembaga
Pesantren menyebutkan bahwa dalam proses pendirian pesantren harus
didaftarkan terlebih dahulu, pesantren harus memiliki izin dari Menteri.
Kelemahan Substansi Hukum: Pasal 6 huruf d UU yang berbunyi:
“mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.” dirasa belum
berkeadilan karena Pasal ini menjadi celah bagi penutupan pesantren yang tidak
mendaftar ke Menteri. Kelemahan Struktur Hukum: persyaratan administratif
yang cukup ketat dapat membatasi kebebasan pesantren untuk berkembang dan
berinovasi dalam pendidikan. Kelemahan Kultur Hukum: perizinan dalam
pendirian pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agaknya menimbulkan
persoalan baru mengenai apakah pesantren yang tidak memiliki izin menjadi hal
yang illegal, mengingat fakta sosiologis bahwa pesantren tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat tanpa didahului izin. Merekonstruksi
Regulasi Pasal 5 dan 6 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 18 Tahun 2019
tentang Pesantren .
Kata Kunci: Izin Pendirian; Pondok Pesantren; Keadilan
Dosen Pembimbing: | Masdhurotun, Anis and Bawono, Bambang Tri | UNSPECIFIED, nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 May 2025 04:33 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40288 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |