TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PERBUATAN MEMASUKKAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Berkas Tugas Akhir
Magister Kenotariatan_21302200111_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Kenotariatan_21302200111_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak dan menurut aturan hukum. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah akta tidak selamanya berjalan baik yaitu dalam hal ini sering mengalami permasalahan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan hukum akta notaris yang didalamnya mengandung keterangan tidak benar dalam RUPS dan tanggung jawab notaris atas perbuatan memasukkan keterangan tidak benar dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Kab. Demak berdasarkan persepktif hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu hukum-sosiologi. Hukum sosiologi merupakan jenis penelitian hukum yang disebut dengan penelitian lapangan yang terkait dengan ketentuan hukum dan juga kenyataan yang terdapat dalam masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu kedudukan hukum akta notaris yang di dalamnya mengandung keterangan tidak benar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu bahwa skta notaris merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan hukum pembuktian sempurna. Tanggung jawab profesi notaris yang terbukti melakukan pemalsuan akta memiliki implikasi serius dari sisi hukum, etika profesi, dan administratif. Akta notaris yang cacat hukum dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pengadilan. Notaris dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana karena terbukti lalai atau terlibat secara sengaja dalam penyusunan akta yang memuat keterangan palsu.
Katakunci: Notaris, Akta Palsu, Pertanggungjawaban.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
