PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASAR UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302100347_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai regulasi hukum serta studi kasus di lingkungan peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, hambatan budaya, serta keterbatasan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, termasuk edukasi masyarakat, penguatan mekanisme perlindungan, serta optimalisasi peran lembaga terkait.
Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum, UU PKDRT, hak asasi manusia
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
