DIALOG, BIAS LINTANG (2024) REKONSTRUKSI KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DI INDONESIA BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000349_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000349_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang menyatakan bahwa untuk melayani masyarakat dalam
pembuatan akta PPAT di wilayah yang kekurangan PPAT atau untuk memenuhi
kebutuhan golongan tertentu, menteri dapat menunjuk beberapa pejabat sebagai
PPAT Sementara, seperti Camat atau Kepala Desa sehingga tidak memberikan rasa
keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menemukan penyebab regulasi
kewenangan PPAT Sementara di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai
keadilan, mengidentifikasi kelemahan dalam regulasi yang mengatur kewenangan
PPAT Sementara di Indonesia dan untuk mengembangkan rekonstruksi regulasi
kewenangan PPAT Sementara di Indonesia yang berbasis pada nilai keadilan.
Penulis menggunakan pradigma post-positivisme dan disertasi ini termasuk
kedalam paradigma yuridis sosiologis yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu
juga menggunakan document perbandingan sisitem administrasi pendaftaran tanah
negara lain. Kerangka teori yang digunakan yaitu menggunakan beberapa teori
hukum untuk menganalisisnya yaitu (1) Teori politik hukum dan Teori keadilan (2)
Teori Sistem hukum (3) Teori Kewenangan dan Teori Hukum Progresif.
Hasil Penelitian menemukan bahwa: (1) regulasi kewenangan pejabat pembuat akta
tanah sementara belum berbasis nilai keadilan dikarenakan tidak disertai dengan
persyaratan pendidikan dan pelatihan yang memadai dapat menimbulkan
ketidaksetaraan dan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah
dengan keterbatasan jumlah PPAT. (2) kelemahan regulasi kewenangan Pejabat
PPAT Sementara di Indonesia tidak hanya terletak pada satu aspek, tetapi
merupakan hasil interaksi antara struktur, substansi, dan budaya hukum yang belum
sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Ketidakjelasan dalam substansi hukum,
kelemahan dalam struktur pengawasan, dan budaya hukum yang belum sepenuhnya
mendukung penerapan hukum secara efektif. (3) Rekontruksi Regulasi kewenangan
PPAT Sementara berbasis nilai keadilan dilakukan dengan merekontruksi Pasal 5
ayat 3 Peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 1998 dengan membatasi wilayah
pengangkatan PPAT Sementara di Indonesia, untuk menciptakan sistem pertanahan
yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat agar dapat
mempertahankan inti struktur yang ada sambil memperbaiki dan menyesuaikan
bagian-bagian sistem yang lemah atau sudah ketinggalan zaman.
Disarankan peningkatan standar pendidikan dan pelatihan bagi PPAT Sementara,
dengan menetapkan persyaratan lebih ketat, seperti wajib memiliki gelar S1 Hukum
dan mengikuti pelatihan khusus hukum pertanahan. Pemerintah juga perlu merevisi
regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, untuk mengatur
kewenangan PPAT Sementara agar tidak tumpang tindih dengan PPAT.
Kata Kunci: PPAT Sementara, Keadilan dan Rekontruksi
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 06:25 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38753 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |