SAM, MUHAMMAD IQBAL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) YANG BELUM DI DAFTARKAN DI AHU (ADMINISTRASI HUKUM UMUM) KEMENKUMHAM (Studi Kasus Di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bombana Sulawesi Tenggara). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200060_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200060_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (184kB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200060_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200060_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Saat ini banyak debitur-debitur yang melakukan wanprestasi dalam
pengambilan kredit dengan jaminan fidusia sehingga banyak aset yang dijual
dibawah tangan dan ada pula debitur yang tidak bertanggung jawab terhadap
jaminan tersebut sehingga merugikan pihak kreditur. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur
terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) yang belum
di daftarkan di AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemekumham oleh PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bombana Sulawesi Tenggara dan untuk
mengetahui, mengkaji dan menganalisis upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh
kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, metode
pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis sosiologis, jenis dan sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Metode pengumpulan data primer menggunakan observasi dan wawancara,
metode pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumen dan studi
kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur
terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) yang belum
didaftarkan di AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham jika debitur
wanprestasi, dengan undang-undang jaminan fidusia adalah diberikannya hak
preferent atas piutangnya dan maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) UndangUndang

Fidusia, maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul, demi
hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang
dialihkan tersebut. Dengan adanya pencantuman terhadap nilai barang atau benda
yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek
jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang
dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditur
dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu
sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UndangUndang

Jaminan Fidusia dan upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh kreditur
setelah debitur wanprestasi, yang dilakukan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Bombana adalah penyelesaian sengketanya. Pertama-tama dilakukan
dengan cara memberikan peringatan berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan
memberikan surat peringatan kepada debitur, namun jika debitur tetap tidak
memenuhinya maka kreditur dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui
non litigasi dan cara litigasi.

Kata kunci: Perlindungan hukum, Kreditur, Jaminan Fidusia Belum
didaftarkan.

Dosen Pembimbing: Adillah, Siti Ummu | nidn0605046702
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 19 Feb 2025 06:19
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38724

Actions (login required)

View Item View Item