DWIJAYANTI, EVA (2024) ANALISA PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 121/PID/2017/PT.DKI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100027_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100027_fullpdf.pdf |
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatanya yang terhormat dituntut untuk
seksama atau berhati-hati serta konsisten dalam melaksanakan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Kenotarian berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.
Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam melaksanakan jabatannya untuk membuat Akta
Autentik menjadi salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanankan oleh
Notaris. agar tidak terjadi kesalahan atau cacat hukum dalam membuat akta autentik, karena
akta yang dibuat Notaris harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian hukum
Normatif dan, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdapat beberapa
pendekatan yaitu; 1). Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), 2). Pendekatan
Konsep (Conseptual Approach), 3). Pendekatan Analitis (Analytical Approach), Jenis dan
sumber data yang terdapat dalam penelitian ini menggunakan data Sekunder. Data sekunder
terdiri dari tiga bahan hukum, yaitu: 1) bahan hukum primer, 2) bahan hukum sekunder dan
3) bahan Hukum tersier, Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi
kepustakaan dilakukan terhadap bahan hukum, Analisis data dałam penelitian ini bersifat
Preskriptif.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpul: 1). Untuk mencegah kriminalisa yang
berkaitan dengan tanggung jawab baik secara perdata, administrasi, kode etik Notaris dan
hukum pidana, penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam melakukan pengenalan
terhadap identitas penghadap perlu mencari kebenaran materil yaitu salah satu cara Notaris
untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal para penghadap dan mengecilkan
kemungkinan terjadi permasalahan dikemudian hari. Memberikan penyuluhan hukum
tentang Akibat Hukum jika penghadap memberikan keterangan palsu. 2). Akibat hukum
terhadap Notaris yang tidak menerapkan Prinsip Kehati-Hatian dalam mengenal para
penghadap dengan cara melihat perbuatan hukumnya terlebih dahulu, apabila kesalahan
datang dari para penghadap, akibat hukum terhadap aktanya dapat Terdegradasi menjadi
akta di bawah tangan. Jika dalam proses pembuatan akta kesalahan dilakukan oleh
penghadap dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka Akta Autentik
tersebut dapat batal demi hukum dan dapat dibatalkan melalui putusan hakim. Sedangkan
akibat hukum Notaris yang terbukti tidak menerapkan Prinsip Kehati-Hatian dalam
mengenal para penghadap yaitu dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang
Jabatan Notaris dan bisa dikenakan sanksi perdata seperti ganti rugi maupun sanksi pidana
seperti hukuman penjara, jika memang Notaris terbukti melakukan kesalahan maka salah
satu penghadap yang dirugikan dapat meminta pertanggunganjawaban secara perdata yaitu
ganti rugi, yang kemudian dapat meminta pertanggungjawaban secara pidana melalui
putusan pengadilan dan para penghadap dapat meminta ganti kerugian.
Kata kunci: Notaris, Akta, Keterangan Palsu, Waris
Dosen Pembimbing: | DARMADI, Nanang Sri | nidn0615087903 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 06:26 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38718 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |