KONSEP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300479_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302300479_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merusak karena menyangkut moral dan sifat seseorang dalam jabatan pada suatu instansi pemerintahan. Penulisan ini hendak menelaah bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan konsep kerugian keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dan penerapan perhitungan kerugian keuangan negara sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dampak putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan konsep kerugian keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil.
Penghitungan kerugian harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang akurat, dengan melibatkan auditor independen. Selain itu, hasil perhitungan tersebut harus dilaporkan kepada publik agar dapat diakses dan diawasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Kata Kunci : Korupsi, Kerugian Negara, Putusan MK
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
