PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300338_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302300338_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Artikel ini menjelaskan penerapan asas ultimum remidium terhadap sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menempatkan penegakan hukum pidana hanya sebagai ultimum remidium, sehingga sanksi pidananya tidak dominan dan kurang jelas. Permasalahannya adalah apakah prinsip ultimum remedium dapat dikesampingkan dalam pengusutan kasus hukum lingkungan hidup? dan bagaimana prinsip ultimum remedium dapat dikesampingkan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah prinsip ultimum remedium dapat dikesampingkan apabila dapat terselesaikan dan butuh pendekatan administratif dan respresif yang sejalan dengan penegakan hukum pidana.
Kata kunci: ultimum remedium, pidana, lingkungan hidup
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
