library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

KONSEP WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA

Detail Tugas Akhir

KONSEP WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA

Purwanti, Desi (2024) KONSEP WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300328_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300328_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (45kB)

Abstract

Adanya kewenangan diskresi oleh polisi, maka polisi mempunyai kewenangan dalam menerobos suatu bentuk kekakuan hukum yang lebih menonjolkan sisi legisme semata, tanpa memperhatikan stelsel-stelsel kemasyarakatan yang hidup dimasyarakat dalam mencapai suatu bentuk kemaslahatan dan keadilan yang nyata. Secara faktual, diskresi Kepolisian dalam hal penghentian penyidikan dilakukan penyidik sebagai jawaban atas fenomena sosial dengan tetap berpedoman pada batasan yang diatur oleh norma hukum yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis (1) politik hukum Indonesia dalam mengatur penghentian perkara pidana pada tiap tahap proses peradilan pidana, (2) bentuk implementasi penghentian perkara pidana pada lingkup Kepolisian sebagai fungsi diskresi dan (3) konsep ideal bagi Kepolisian dalam fungsi diskresi menghentikan penyidikan tindak pidana di masa datang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penghentian perkara tindak pidana terbagi menjadi dua, yakni penghentian perkara pidana pada tahap Penyidikan dan tahap penuntutan. Penghentian penyidikan merupakan wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 sub i, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Dua sisi hukum yang saling bertentangan dengan dikaitkan kepada praktek hukum yang berlaku bahwa penggunaan diskresi kepolisian belum begitu tegas pengaturan hukumnya, namun jika pihak Kepolisian menerima pencabutan pengaduan dengan mengambil sikap untuk tidak melanjutkan perkara tersebut keproses hukum lebih lanjut (melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan), maka dalam hal ini pihak Kepolisian telah menggunakan Diskresi dengan metode keadilan Restorative Justice. (3) Pasal 109 ayat (1) KUHAP telah menyinggung mengenai kapan dimulainya suatu penyidikan, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai kapan suatu penyidikan dinyatakan telah dimulai. Kepastian mengenai kapan dimulainya penyidikan sangat penting karena hal ini yang dapat menentukan kadaluwarsanya suatu perkara dan untuk menentukan secara pasti kapan penyidikan dipandang telah dihentikan.

Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Menghentikan Perkara.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints