ANALISIS KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300292_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip restorative justice (RJ) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, baik dalam konteks hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) maupun untuk pengembangan kebijakan masa depan (ius constituendum). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi konflik norma dan asas hukum yang menghambat implementasi restorative justice serta menawarkan solusi normatif untuk mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice saat ini masih terbatas oleh kerangka hukum retributif, kurangnya koordinasi antar-lembaga, dan resistensi masyarakat. Namun, restorative justice memiliki potensi untuk melengkapi pendekatan retributif dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Tipikor, penyusunan peraturan pelaksana, serta edukasi publik untuk mendukung implementasi restorative justice yang lebih efektif.
Kata Kunci: Restorative Justice, Korupsi, Ius Constitutum, Ius Constituendum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
