WASLIATI, NADIA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN AKIBAT PELANGGARAN PROSEDUR PELAYANAN MEDIS BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Persetujuan Tindakan Medis Sering disebut dengan Informed Consent.
Membahas tentang Informed Consent, maka penulis mengutip pandangan Thiroux
sebagimana ditulis dalam buku oleh Komalawati menyatakan Informed Consent
yaitu dari segi hukum Perdata Dokter yang telah memiliki SIR dan SIP dan
membuka praktik, pada dasarya telah melakukan penawaran umum (Openbare
aaanbod). Asuhan klinis yang memberi dampak merugikan bagi pasien dikenal
dengan istilah medical error (populer di Amerika) atau adverse events (populer di
Inggris), di Indonesia sering disebut kejadian yang tidak diharapkan atau Kejadian
Tidak Diinginkan (KTD). Di Indonesia, istilah ini dikenal dengan KTD
didefinisikan sebagai suatu cedera (injury) yang disebabkan oleh manejemen medis
(bukan karena penyakit yang diderita pasien) sehingga mengakibatkan
perpanjangan masa rawat inap di rumah sakit dan menyebabkan suatu gangguan
fisik (disability) pada saat keluar dari rumah sakit, atau keduanya. Sementara,
negligence atau kelalaian (negligence) diartikan sebagai suatu perawatan medis
yang berada di bawah standar (substandard) yang telah disepakati oleh komunitas
dokter. Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa transaksi terapeutik antara
dokter dengan pasien bentuknya adalah inspanning verbintenis (perjanjian upaya).
Hukum kesehatan dilihat dari objeknya mencakup segala aspek yang
berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warganya menjamin kepastian hukum
tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pasal 28 D ayat 1 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum”Meskipun pasien tersebut sembuh atau membaik. bukan berarti
bahwa selama proses perawatan tersebut bebas dari kesalahan. Kesalahan mungkin
terjadi, tetapi tidak sampai mencederai pasien. Istilah ini dikenal dengan near miss
(nyaris cedera).

Kata Kunci: Rekonstruksi, Persetujuan Tindakan Medik dan Prosedur
Pelayanan Medis

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 07 Feb 2025 03:44
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37474

Actions (login required)

View Item View Item