ISTRIANY, ANDY RAHMAYANTI PRIHATINING (2024) JUAL BELI DI BAWAH TANGAN YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA PENJUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200229_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200229_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200229_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200229_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (998kB)

Abstract

Jual beli hak atas tanah sudah seharusnya dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). PPAT kemudian membuat akta jual belinya, lalu melakukan proses
pendaftarannya pada Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan lokasi tanah. Pada saat
ini masih banyak jual beli hak atas tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidak
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui
dan menganalisis mengantisipasi persoalan jual beli di bawah tangan yang tidak diketahui
keberadaannya penjual berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg. Untuk
mengetahui dan menganalisis penyelesaian jual beli di bawah tangan yang tidak diketahui
keberadaannya penjual berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg.
Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kasus dan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah
hukum normatif. Adapaun sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder
diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori kepastian hukum dan teori
penyelesaian sengketa.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Mengantisipasi Persoalan Jual Beli Di
Bawah Tangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Penjual Berdasarkan Putusan
Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg bahwa dalam konteks perjanjian para pihak yang
melakukan tindakan hukum, akan diawali dan muncul adanya itikad baik dalam
melakukannya. Dengan kata lain kepastian hukum tersebut muncul dengan adanya
kesadaran masyarakat yang telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perjanjian
dengan didasari itikad baik. Karena itikad baik (Te goeder trouw) yang sering
diterjemahkan sebagai kejujuran, dibedakan menjadi dua macam, yaitu; (1) itikad baik
pada waktu akan mengadakan hubungan hukum atau perjanjian, dan (2) itikad baik pada
waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hubungan
hukum tersebut. Penyelesaian Jual Beli Di Bawah Tangan Yang Tidak Diketahui
Keberadaannya Penjual Berdasarkan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2022/PN Smg adalah
bahwa karena tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang dan
tidak menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap dalam
persidangan maka usaha mediasi sesuai Perma No.1 Tahun 2016 tidak dapat diupayakan
sehingga persidangan dilanjutkan, Hakim dalam perkara ini telah memeriksa perkara dan
dibutuhkan terdapatnya pembuktian yang dimana hasil dari pembuktian tersebut
digunakan untuk menjadi bahan pertimbangan pada pemutusan perkara, Hakim pada
pengambilan keputusan dalam perkara ini juga telah melaksanakan tiga tahapan yang
harus dilaksanakan Hakim dalam mendapatkan putusan yang benar dan baik yaitu tahap
konstatir, tahap kualifisir, dan tahap konstituir, amar putusan yang berbunyi mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek hal ini didasari petitum gugatan
memang berdasarkan dalil gugatan dan dalil gugatan memiliki dasar hukum yang
rasional, kuat, dan objektif, hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah dapat
membuktikan seluruh dalil gugatannya maka sudah sepatutnya gugatan penggugat
dikabulkan.

Kata Kunci
: Penyelesaian, Jual Beli, Di Bawah Tangan, Keberadaan Penjual

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Jan 2025 06:44
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37327

Actions (login required)

View Item View Item