JAYANTO, ILHAM DWI (2024) ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS ATAS PELANGGARAN KETENTUAN HONORARIUM DALAM PEMBUATAN AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200155_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200155_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pengertian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang
Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang membuat Akta Autentik dan mempunyai kewenangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang atau berdasarkan Undang-undang lain. Notaris
membuat produk hukumnya berupa Akta Autentik dan setiap Akta Notaris yang
dibuatnya berhak memungut honorarium, namun ada sebagian Notaris yang tidak
menaati ketentuan honorarium atas setiap Akta yang dibuatnya. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan honorarium Notaris dalam
membuat Akta dan mengetahui akibat hukum bagi Notaris yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan honorarium dalam membuat Akta.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Penelitian
Hukum Normatif merupakan suatu proses penentuan kaidah hukum, asas hukum, dan
doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam
penelitian Hukum Normatif, hukum sering dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis
dalam Peraturan Perundang-Undangan (Law In Books) atau hukum dikonsepsikan
sebagai peraturan atau norma yang menjadi tolak ukur perilaku manusia yang
dianggap pantas.
Hasil penelitian dalam Tesis ini yang berjudul” Analisis Yuridis Akibat
Hukum Bagi Notaris Atas Pelanggaran Ketentuan Honorarium Dalam Pembuatan
Akta” Penentuan honorarium Notaris dalam pembuatan Akta didasarkan pada Nilai
Ekonomis dan/atau Nilai Sosiologis dari setiap Akta yang dibuatnya. Nilai Ekonomis
dari setiap aktanya telah diatur pada Pasal 36 ayat (3) UUJN, dan UUJN mengatur
mengenai batas maksimal honorarium serta Kode Etik mengatur batas minimal
honorarium, dan dalam Pasal 37 UUJN Notaris wajib memberikan jasa hukum secara
cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Pelanggaran yang dilakukan Notaris akibat memungut honorarium di bawah
ketentuan yang telah diatur dalam Kode Etik maka sanksi yang akan diberikan
berdasarkan Kode Etik berupa: a) Teguran; b) Peringatan; c) Schorsing; (pemecatan
sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; d) Onzetting (pemecatan) dari
keanggotaan Perkumpulan; e) Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan
Perkumpulan. Sanksi apabila melanggar ketentuan honorarium menurut UUJN,
ix
Untuk pemberian sanksi yang pertama adalah peringatan secara lisan. Ketika teguran
secara lisan tidak dipatuhi oleh Notaris maka sanksi berjenjang berikutnya yang harus
diterima oleh Notaris adalah teguran tertulis.
Kata kunci: Pelanggaran Honorarium Notaris.
Dosen Pembimbing: | Arpangi, Arpangi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 07:45 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37201 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |