SUSISTRO, DODY (2024) IMPLEMENTASI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DI KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200203_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200203_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200203_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200203_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (151kB)

Abstract

Pada saat ini proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif
(restorative justice) sudah mencakup kejahatan narkotika. Pendekatan keadilan
restoratif dilakukan agar tidak terjadi overcrowded narapidana narkotika yang
mendominasi lembaga pemasyaratan (lapas) di Indonesia. Implementasi dari
keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak
mengedepankan pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Metode Pendekatan penelitian ini termasuk dalam penelitian sosiologis.
Pendekatan Sosiologis merupakan penelitian yang mengkaji penerapan kaidahkaidah

atau norma-norma hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum
maupun ilmu-ilmu sosial.
Konstruksi penyelesaian tindak pidana Penyalahguna Narkotika melalui
rehabilitasi yaitu penerapan restorative justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung
Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif. Dan bagi pengguna narkotika diatur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penaganan Perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Listis Jaksa, dilakukan dengan
sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi
tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri
tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil
asasemen terpadu. Implementasi Pendekatan Keadilan Restorative Justice
Terhadap Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Di
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai berikut: dari hasil penyidikan, asesmen
terpadu dan profiling yang dilakukan oleh jaksa fasilitator, Para Tersangka yang
tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan merupakan Target Operasi
(TO) dan merupakan pengguna terakhir (end user), Para Tersangka ditangkap
dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, Tersangka
bukan residivis kasus narkotika, dan rekomendasi assesmen terpadu. Penerapan
pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana Penyalahguna Narkotika di
masa yang akan datang model pemidanaan di masa yang akan datang terhadap
korban penyalahgunaan narkoba harus berorientasi pada penyembuhan dan
pemulihan, baik melalui lembaga-lembaga medis (rumah sakit dan puskesmas),
maupun lembaga sosial.
Kata Kunci: Penyalahguna Narkotika; Keadilan Restoratif; Rehabilitasi.

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2025 03:38
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36880

Actions (login required)

View Item View Item