library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

FORMULASI IDEAL PELAKSANAAN PENGUASAAN HARTA DEBITUR PAILIT BERDASARKAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus dalam Perkara No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg Jo No. 11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg)

Detail Tugas Akhir

FORMULASI IDEAL PELAKSANAAN PENGUASAAN HARTA DEBITUR PAILIT BERDASARKAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus dalam Perkara No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg Jo No. 11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg)

FIRDAUS, KEVIN MUHAMMAD (2024) FORMULASI IDEAL PELAKSANAAN PENGUASAAN HARTA DEBITUR PAILIT BERDASARKAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus dalam Perkara No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg Jo No. 11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200107_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200107_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (49kB)

Abstract

Kepailitan merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu
membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo, sehingga seluruh asetnya disita
pengadilan untuk dibagi kepada para kreditur. Namun, peran ini sering kali
menemui kendala, termasuk kasus-kasus pelanggaran oleh kurator yang merugikan
kreditur, seperti penggelapan aset. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
tanggung jawab kurator dalam mengelola harta debitur pailit dan menganalisis
kasus pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada regulasi yang m11/Pdt.SusPKPU/2019/PN

Smg digunakan untuk memberikan gambaran nyata tentang
kompleksitas dan tantangan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
kurator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab kurator
dalam pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit telah sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun, kurator masih
menghadapi berbagai kendala seperti kompleksitas aset debitur, tantangan hukum
dan regulasi, keterbatasan sumber daya, serta keterlibatan pihak ketiga. Untuk
mengatasi kendala-kendala ini, kurator perlu meningkatkan kompetensi melalui
pelatihan berkelanjutan, memperkuat infrastruktur teknologi, dan memastikan
dukungan sumber daya yang memadai. Upaya ini membantu kurator melaksanakan
tugasnya dengan lebih efisien dan profesional, serta menjaga kepentingan semua
pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.

Kata Kunci: Kepailitan, Kurator, Aset.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints