KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORSI) KARENA KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302200101_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pengguguran kandungan atau aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan
dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan
hidup di luar Rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. Aborsi merupakan
tindak pidana namun bagi korban perkosaan diharapkan dapat perlindungan hukum
bagi mereka yang melakukan pengguguran dengan harapan dapat mengurangi
penderitaan yang dialami.
Metode penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan data sekunder.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan 2 tahap yaitu studi kepustakaan dan
studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang mengatur
tentang hak-hak korban tindak pidana perkosaan sudah cukup lengkap dengan
analisis tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindakan pengguguran
kandungan karena kehamilan akibat perkosaan dalam hukum positif saat ini dan
melakukan analisis tentang kebijakan hukum pidana yang seharusnya terhadap
tindakan pengguguran kandungan akibat perkosaan yang dikaitkan dengan hak
janin untuk hidup sebagai hak asasi manusia dalam hukum pidana yang akan
datang.
Kata Kunci: kebijakan hukum pidana; korban perempuan; pemerkosaan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
