ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (Studi Kasus di Kantor Notaris Muhammad Fahrudin, S.H., M.Kn)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302100184_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam praktik jual beli dengan objek hak atas tanah didahului dengan suatu
perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang dalam
istilah praktik disebut PPJB. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perjanjian pengikatan jual beli tanah sekarang ini, mengetahui kendala atau
hambatan perjanjian jual beli tanah serta untuk mengetahui solusi dalam mengatasi
kendala pembuatan akta pengikatan jual beli.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu
penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian
lapangan, tetapi disamping itu juga mengaitkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku
di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku
di tempat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu 1. Perjanjian
pengikatan jual beli tanah sekarang ini yaitu Pembuatan PPJB yang diinginkan dan
disepakati oleh para pihak tidak dapat dilepaskan dari Peran dan kewenangan
Notaris dalam suatu proses jual beli (khususnya mengenai hak atas tanah),Kendalakendala
yang biasanya dialami dalam praktek pembuatan PPJB yaitu kurangnya
pengetahuan dan ketidakpahaman dari klien (penjual dan pembeli) mengenai
prosedur pembuatan PPJB. Solusi untuk mengatasi kendala dalam pembuatan PPJB
yaitu Notaris akan melakukan sosialiasi kepada pemohon mengenai pembuatan
PPJB dimana dalam pembuatan PPJB akan ada tanggungjawab yang diberikan
kepada pemohon dan tanggungjawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat.
Kata Kunci : Jual Beli, Perjanjian, Tanah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
