UTAMI, ANNISA AMBIA (2024) KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000472_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000472_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000472_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000472_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (92kB)

Abstract

Negara Indonesia mengatur secara khusus mengenai perkawinan, yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat menjalankan suatu
kehidupan pasti tidak luput dari perbuatan yang bertentangan aturan, salah satunya
yaitu perkawinan yang tidak dilakukannya pencatatkan oleh pihak terkait melalui
Pegawai Pencatat Nikah diistilahkan menjadi perkawinan di bawah tangan. Segala
bentuk upaya administrasi jika masih terjalin dalam perkawinan di bawah tangan,
maka dalam halnya harus dibuktikan keabsahannya, contohnya jika membuat
perjanjian kawin yang mana jika dibuat saat dalam perkawinan di bawah tangan
perjanjian kawin tersebut dianggap sah, namun perjanjian tersebut dapat diartikan
sebagai perjanjian pada umumya. Dalam penelitiannya bertujuan mengemukakan
mengenai perkawinan di bawah tangan agar menjadi sah sebagai mana hukum dan
untuk mengetahui sahnya suatu perjanjian kawin yang dibuat dalam perkawinan di
bawah tangan.

Metode dalam acuan penelitian penulisan karya ilmiah ini ialah yuridis
normatif menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analisis. Jenis data
penelitian mengunakan kualitatif dan sumber data penelitian menggunakan data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Proses pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka. Metode
dalam penganalisis data yang digunakan penelitian ialah kualitatif.

Atas penelitian yang dijalankan oleh penulis memberikan hasil bahwa
prosedur perkawinan di bawah tangan menjadi perkawinan yang sah ialah harus
melalui itsbat nikah yang dimohonkan kepada Pengadilan Agama berdasarkan
kententuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap sahnya perjanjian kawin jika
pembuatannya dilakukan pada perkawinan di bawah tangan adalah sah, namun
perjanjian kawin itu diistilahkan dengan perjanjian pada umumnya, karena
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan saat akan
disusunnya perjanjian kawin harus dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris,
maka jika permohonan yang bermaterikan perkawinan di bawah tangan telah
dikabulkan oleh Pengadilan Agama, perjanjian kawin dapat bersamaan dicatatkan
oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Kata Kunci: Keabsahan; Perjanjian Kawin; Perkawinan di Bawah Tangan;

Undang-Undang Perkawinan.

Dosen Pembimbing: Listyawati, Peni Rinda | nidn0618076001
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Nov 2024 01:31
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36340

Actions (login required)

View Item View Item