PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI ATAS HAK PENGELOLAAN YANG BERAKHIR MASA BERLAKUNYA DI PULAU BATAM
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302000323_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tanah merupakan aspek penting dalam menyokong kegiatan sehari-hari
dalam kehidupan manusia, sehingga manusia dengan tanah tidak dapat
dipisahkan. Dalam ruang lingkup agraria, tanah berkaitan erat dengan penguasaan
tanah. Penguasaan ini berupa Hak Atas Tanah yang dapat memberikan pemegang
haknya kewenangan tertentu atas tanahnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah
metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penggabungan dari teknik studi pustaka dengan
metode observasi. Studi pustaka dilakukan dengan mencari referensi yang
mendukung penelitian ini melalui berbagai literatur seperti buku, artikel, jurnal,
skripsi, tesis, bahan ajar perkuliahan, dan Undang-Undang. Didukung dengan data
yang diperoleh melalui observasi di lapangan.
Hak Atas Tanah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan
kepada pemegang haknya dalam melakukan pemanfaatan tanah. Perlindungan
dalam hal ini untuk melindungi wewenang, hak, dan kewajiban pemegang Hak
Atas Tanah terhadap tanahnya. Untuk melakukan hal tersebut diatur dalam UU
Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Pulau Batam berada di
bawah Hak Pengelolaan yang dipegang oleh BP Batam berdasarkan PP Nomor 46
Tahun 2007. Perolehan Hak Atas Tanah di Pulau Batam harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari pemegang Hak Pengelolaan yaitu BP Batam. Tata
cara penetapan Hak Atas Tanah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun
2021. Upaya perlindungan hukum dilakukan untuk mengantisipasi adanya
pemegang hak yang tidak dapat memperoleh haknya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan,
Pemegang Hak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
