SAEPUDIN, ASEP (2024) PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200352_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200352_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200352_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200352_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (156kB)

Abstract

Pendekatan restorative justice ini dapat diterapkan terhadap tindak pidana
ringan dengan pelaku selain anak, melainkan setiap orang. Di wilayah hukum
Polres Majalengka Jawa Barat sering diterapkan dengan proses perdamaian antara
pelapor dan terlapor. Setelah proses perdamaian berhasil ditempuh, selanjutnya
pelapor mengajukan surat pencabutan pengaduan. Lalu atas dasar adanya
perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik Satreskrim
Polres Majalengka menindaklanjutinya dengan melakukan gelar perkara untuk
menghentikan penyidikan perkaranya, namun persoalannya adalah selama ini
peradilan sudah terpola dengan retributive justice yang memandang kejahatan
sebagai pelanggaran yang dilakukan terhadap negara. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip restorative justice Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021,
Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice serta
mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala bagi kepolisian
dalam menerapkan prinsip restorative justice dalam Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum
dan restorative justice
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sifat penelitian
ini adalah deskriptif analitis. Pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan
dalam rangka memperoleh data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier. Untuk mendukung penelitian
yang telah dilakukan, dilaksanakan pula penelitian lapangan dalam rangka
memperoleh data primer yang menunjang data sekunder. Adapun teknis analisis
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsep pendekatan restorative
justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi
terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya
sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus dari pemidanaan
diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas
penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan
pelaku dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi kepolisian dalam menerapkan
prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres
Majalengka diantaranya kultur hukum yang belum mendukung penerapan prinsip
Restorative Justice; kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang konsep tersebut,
keterbatasan sumber daya manusia , aspek budaya pada masyarakat juga menjadi
faktor penting yang mempengaruhi implementasi restorative justice oleh
kepolisian, Perkara yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice ini
tidak melalui putusan pengadilan sehingga banyak pendapat mencap penyelesaian
ini illegal

Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana , Peraturan Kapolri

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:19
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35563

Actions (login required)

View Item View Item