WIDYANINGSIH, RESTYANA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200348_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200348_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200348_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200348_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (38kB)

Abstract

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak secara fisik dan psikis beserta dengan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang, maupun berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan, ekspliotasi, dan diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan menemukan perlindungan hukum anak korban kekerasan
seksual saat ini, Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan
perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dan bagaimana solusinya.
Penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta metode analisis data dilakukan dengan
menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normative.
Hasil Penelitian ini adalah Perlindungan hukum anak korban kekerasan
seksual yang diatur dalam uu no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan uu no 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan lex specialist belum
mencerminkan nilai keadilan. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) uu no 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak belum menerangkan mengenai pemberian besarnya nilai restitusi yang
harus di tentukan atau wajib di berikan terhadap korban Kekerasan Tindak
Pidana Seksual. Dan Pasal 5, 6, 8, 9, 12, 13, 14 ayat (1), 18 ayat (1) uu no 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum menerangkan
mengenai pemberian besarnya nilai restitusi yang harus di tentukan atau wajib di
berikan terhadap korban Kekerasan Tindak Pidana Seksual. Kelemahankelemahan

perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual yakni (a).
Kelemahan subtansi hukum dimana uu no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas uu no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dirasa belum mampu
menanggulangi terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Solusinya
Diperlukan dilakukannya perubahan atau revisi dengan melakukan penambahan,
pengurangan bahkan penghapusan beberapa pasal uu no 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas uu no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (b) kelemahan
struktur hukum, diman rendahnya komitmen dari aparat penegak hukum dalam
memberikan perlindungan hukum bagi anak, solusinya Peningkatan komitmen
aparat penegak hukum. (c) kelemahan kultur hukum dimana kurangnya perhatian
masyarakat akan kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap anak-anak yang
menjadi korban kekerasan seksual solusinya Menumbuhkan rasa empati dan
simpati serta budaya tahu hukum.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual

Dosen Pembimbing: Ngazis, Muhammad | nidn0601128601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:17
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35561

Actions (login required)

View Item View Item