Setiawan, Wendra (2024) KEWENANGAN INTELIJEN KEJAKSAAN SECARA YURIDIS DALAM PENANGKAPAN BURON TINDAK PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200336_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200336_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Bidang intelijen Kejaksaan setidaknya telah melakukan beragam kegiatan
sepanjang 2023. Salah satunya pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui
program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari sampai 18 Desember 2023. Dalam
periode itu kejaksaan berhasil menangkap 138 orang buronan yang terdiri dari buron
perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59
orang.
Dalam penelitian ini mempunyai tujuan penelitian adalah untuk mengetahui,
mengkaji dan menganalisis (1) eksistensi intelijen pada lembaga Kejaksaan dalam
penegakan hukum di Indonesia, (2) politik hukum kewenangan Intelijen Kejaksaan
dalam menangkap buron tindak pidana, (3) formulasi hukum penguatan intelijen
Kejaksaan dalam menangkap buron tindak pidana secara yuridis.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1)
Intelijen Kejaksaan secara umum mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen
yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan
keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik
preventif maupun represif, melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan
ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan
hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. (2) Kedudukan, tugas
dan wewenang serta fungsi Jaksa Agung Muda Intelijen diatur pada Pasal 144, Pasal
145, dan Pasal 146 berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER006/A/JA/07/2017
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kejaksaan
Republik
Indonesia.
Pasal
145, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. (3)
KUHAP dan seluruh turunannya harus di revisi dan mengacu kepada kebutuhan
penegakan hukum hari ini, karena kita sadari standar operasional procedural (SOP)
yang berkaitan dengan penanganan buron (DPO) tindak pidana belum maksimal.
Peraturan yang berlaku hari ini tetap harus dioptimalisasikan dengan dukungan
beberapa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (yurisprudensi)
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kata Kunci: Kewenangan, Intelijen Kejaksaan, Penangkapan Buron.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 01:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35553 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |