Safaat, Septian (2024) LEGITIMASI WEWENANG KEJAKSAAN MENGUNGKAP KORUPSI DENGAN DAMPAK KERUGIAN NEGARA (Studi Penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200307_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200307_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200307_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200307_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (36kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana
korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Institusi Kejaksaan harus dapat
bekerja secara optimal dalam menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta dapat menjadi tulang punggung reformasi. Dalam
penanganan tindak pidana korupsi Jaksa dapat berperan sebagai penyidik dan juga
sebagai penuntut umum, maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi secara penal sangat dominan, secara penal artinya pemberantasan tindak
pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1)
konstruksi hukum kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi,
(2) mekanisme penanganan korupsi yang berdampak kerugian negara oleh
kewenangan Kejaksaan, (3) problematika yang dihadapi Kejaksaan dalam
penanganan korupsi yang berdampak kerugian negara.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh
pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Jaksa
selaku aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan
penyidikan pada tindak pidana tertentu salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
Pada penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana diperintahkan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999, jika dianggap terdapat tindak pidana korupsi yang sulit
dibuktikan, maka jaksa dapat terlibat dalam penyidikan. (2) Kegiatan penindakan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan secara berturut-turut antara lain
pertama, Kegiatan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan,
dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Kedua, kegiatan penyidikan
dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan dilakukan berdasarkan atas hasil
kegiatan penyelidikan oleh intern Kejaksaan. (3) Pada manajemen waktu
problematika yang terlihat adalah adanya proses mulai dari mengajukan permohon
bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara kepada BPK atau BPKP, jawaban
atas permohon bantuan tersebut, pemaparan perkara/gelar perkara, hingga diterbitkan
laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari perkara tindak pidana
korupsi tersebut, hal ini memerlukan waktu yang sangat lama hingga lebih dari dua
bulan, sehingga dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut
terkesan berlarut-larut.

Kata Kunci: Legitimasi, Wewenang Kejaksaan, Korupsi.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 04:09
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35538

Actions (login required)

View Item View Item