UMAM, MUHAMMAD KHOTIBUL (2024) PERBANDINGAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN SESAMA JENIS HOMOSEKSUAL MENURUT KUHP NASIONAL DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200255_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200255_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Homoseksual atau penyuka sesama jenis sudah tidak asing lagi di
masyarakat modern ini dan bahkan fenomena ini sekarang sudah tampak nyata
dan kasat mata bermunculan di tempat-tempat umum. Sangat berbeda dengan
tahun-tahun silam dimana para penyuka sesama jenis hanya berani tampil di
tempat-tempat tertentu yang diperuntukkan khusus bagi kalangan mereka. Namun
kehadiran kaum Homoseksual hingga saat ini masih menjadi kontroversi.
Sebagian menganggap Homoseksual sebagai kelainan sedangkan ada yang
menganggap sebagai trend atau gaya hidup.
Homoseksual berasal dari kata homo yang berarti sama dan sexual yang
berarti hubungan seksual atau berhubungan dengan kelamin. Hubungan seksual
adalah orang yang konsisten tertarik secara seksual, romantik, dan afektif terhadap
orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan mereka. Perilaku
homoseksual tidak terjadi begitu saja tanpa ada faktor yang ada mendahuluinya.
Dapat diketahui bahwa terdapat ragam sebab terjadinya homoseksual. Umumnya
orientasi seksual seseorang ditentukan dari kombinasi berbagai faktor, antara lain
sebab lingkungan, budaya, emosional, hormonal, dan biologis.
Kejahatan homoseksual diatur dalam KUHP, jika kita gali KUHP
khususnya tentang kejahatan homoseksual yakni pada pasal 292 bahwa
pengaturannya kurang lengkap atau dapat dikatakan kabur atau normannya kabur,
alasannya adalah karena KUHP hanya menentukan kejahatan homoseksual yang
dilakukan oleh orang yang cukup umur terhadap orang yang belum belum cukup
umur, tentunya pengaturan ini belum sesuai dengan fakta yang terjadi dikalangan
masyarakat. Pada pasal 292 KUHP hanya menentukan mengenai kejahatan
homoseksual antara orang dewasa dengan orang yang belum dewasa, artinya
pengaturan kejahatan homoseksual dalam pasal 292 KUHP tidak bisa
memberikan kepastan hukum kepada masyarakat, seharusnya KUHP melindungi
masyarakat secara keseluruhan tanpa melihat umur.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Homoseksual, KUHP, Hukum Islam
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 02:00 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35482 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |