ASHARI, IRZA RIZKY (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200230_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200230_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Internet saat ini dirasa telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk
menunjang transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce tidak hanya
memberikan dampak positif saja melainkan dapat menimbulkan kejahatan dunia
maya (cybercrime). Salah yang dapat muncul adalah yang berkaitan dengan
perlindungan data pribadi (the protection of privacy rights)
Metode pendekatan yang digunakan yuridis noramtif, yaitu suatu metode
dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber utama data
sekunder atau bahan pustaka Data sekunder dalam penelitian hukum adalah data
yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan berbagai
literature atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi
penelitian yang sering disebut bahan hukum. Metode pengumpulan data melalui
penelitian kepustakaan, studi dokumen, dan menggunakan metode analisis data
kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum dan teori
Perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum dalam transaksi ecomercce
perlu dilakukan terkait kebocoran data karena untuk menjamin
kepastian hukum dan perlindungan hukum karena data pribadi merupakan privasi
serta warga negaranya Indonesia yang menjujung tinggi nilai hak asasi manusia,
pentingnya perlindungan dalam transaksi e-comercce perlu dilakukan terkait
kebocoran data utamanya ialah akan dapat memberikan kepastian hukum bagi
pelaku usaha dan konsumen. Sebelum disahkanya Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Perlindungn Data Pribadi para pelaku usaha masih memiliki
keraguan di dalam mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi ini,
dikarenakan masih belum adanya payung hukum yang pasti, dan yang ketiga
pentingnya perlindungan data pribadi akan menciptakan Kepastian hukum yakni
adanya kejelasan pada skenario perilaku yang bersifat umum serta mengikat
semua pihak dalam transaksi melalui platfrom e-commerce termasuk akibat-akibat
hukumnyaa dan Perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce
merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini karena data pribadi yang
diberikan oleh konsumen kepada pelaku usaha e-commerce dapat digunakan
untuk berbagai kepentingan, baik untuk kepentingan yang sah maupun untuk
kejahatan. Sebagai upaya mewujudkan cita hukum dalam perlidungan data
pribadi, Hukum Positif Indonesia saat ini sudah memberikan kepastian hukum
terhadap perlindungan data pribadi melalui Undang- Undang No. 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi yang masuk dalam transaksi ecommerce
menjadi
tanggungjawab
marketplace.
Pelaku
usaha
e-commerce
perlu
menerapkan
praktik perlindungan data pribadi yang baik, serta memberikan
informasi yang jelas kepada konsumen tentang bagaimana data pribadi mereka
akan digunakan. Dalam hal ini apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data
pribadi maka dapat dilakukan upanya penengakkan hukum. Ketentuan mengenai
saksi hukum bagi pelanggar dalam kejahatan perlindungan data pribadi diatur
dalam Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Kata Kunci: e-commerce, perlindungan, data pribadi
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 03:53 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35466 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |