Sutaryo, Hariawan (2024) MANIFESTASI EFEKTIVITAS PEMIDANAAN OLEH KEJAKSAAN DENGAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200219_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200219_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200219_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200219_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (44kB)

Abstract

Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice
bertujuan untuk mengalihkan pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan
kebijakan pada syarat dan ketentuannya diatur dalam Perja Nomor 15 tahun 2020.
Permasalahan efektivitas hukum dan kualitas pidana dengan menggunakan metode
penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, bahwa Kejaksaan
Agung dituntut untuk menyelesaikan jumlah perkara yang masuk kedalam kualifikasi
Perja penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan sekaligus
menemukan kebenaran materil dalam suatu perkara tindak pidana sebagai bahan
pertimbangan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) kebijakan
pidana nasional dalam mewujudkan efektivitas pemidanaan, (2) kedudukan
Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice dalam mekanisme penuntutan, (3)
formulasi konsep efektivitas pemidanaan dengan implikasi restorative justice
Kejaksaan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1)
Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan
keadilan Restorative adalah suatu produk hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang
ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dengan adanya Peratura Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020, para jaksa di Indonesia tidak perlu lagi ragu menutup perkara kecil
karena secara Dominus litis kewenangan penuntutan merupakan domain dari
penuntut umum. (2) Dalam proses pelaksanaannya, restorative justice dilakukan
melalui kejaksaan negeri yang ada disetiap daerah kabupaten/kota dengan beberapa
tahapan yang harus dijalani. Pertama, setiap penyelesaian perkara harus melibatkan
korban dengan melakukan komunikasi untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan.
Tahapan awal mengenai upaya yang dilakukan oleh penuntut umum dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
(3) Budaya hukum masyarakat saat ini di Indonesia dianggap sulit untuk memberikan
maaf apabila ada kerugian yang didapatkannya. Dalam melakukan upaya perdamaian
dianggap akan sulit termasuk perihal mendapatkan kata damai, hal ini disebabkan
banyak masyarakat yang memiliki persepsi yaitu keadilan dapat terwujud dengan cara
orang yang melakukan kejahatan dihukum seberat-beratnya.

Kata Kunci: Efektivitas Pemidanaan, Kejaksaan, Restorative Justice.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 03:45
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35458

Actions (login required)

View Item View Item