HADI, DIDIK IMAM (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PATI (Studi Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN.Pati). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200198_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200198_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200198_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200198_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (74kB)

Abstract

Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah berat di
Indonesia yang harus segera di atasi. Banyak contoh yang menunjukkan persoalan
mengenai penyalahgunaan narkotika menimbulkan banyak kerugian, baik materil
maupun non-materil. Efek fisik, psikologis, dan sosial semuanya terkait. UndangUndang

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan mengenai
pengedar, dan pengguna narkotika, yaitu pengedar merupakan pihak yang
memproduksi narkotika secara melawan hukum, pihak yang mengimpor narkotika
secara melawan hukum, pihak yang mengekspor narkotika secara melawan
hukum, pihak yang melakukan pengangkutan narkotika secara melawan hukum
dan pihak yang melakukan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
sementara itu yang termasuk pengguna adalah pecandu narkotika dan
penyalahguna narkotika.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis
kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori teori
kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana.
Hasil Penelitian Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang
pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku ini dapat dikatakan
merupakan subyek tindak pidana. Mengenai tindak pidana, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur hal tersebut secara khusus
dalam bab XV. Pada bab tersebut, disebutkan mengenai macam-macam tindak
pidana narkotika. Tindak pidana narkotika tersebut diancam dengan berbagai
macam jenis sanksi pidana (strafsoort) yakni sanksi pidana pokok seperti pidana
mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, serta sanksi pidana
tambahan seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Dalam pertanggungjawaban pidana terdapat asas, yaitu tidak dipidana apabila
tidak terdapat kesalahan, pelaku tindak pidana narkotika pada putusan nomor
173/Pid.Sus/2022/PN.Pati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan
melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
kemudian yang kedua menjatuhkan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan.
KATA KUNCI: Tindak Pidana, Narkotika, Hukum

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:03
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35437

Actions (login required)

View Item View Item