Agastya, Wisnu (2024) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200125_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200125_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200125_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (59kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menganalisis penyelesaian perkara
tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice serta
memahami dan menganalisis penerapan pendekatan Restorative Justice dalam
penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik beserta dampak positif dan
negatifnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,
dimana yuridis artinya hukum dilihat dari norma yang terdapat pada hukum itu
sendiri atau das sollen sedangkan empiris merupakan kajian hukum yang
dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang
sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup
bermasyarakat. Untuk menemukan permasalahan dalam penelitian ini penulis
menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat
sekarang berdasarkan dengan fakta-fakta yang tampak dan diharapkan dapat
memperoleh gambaran mengenai penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran
nama baik melalui pendekatan restorative justice. Hasil gambaran kemudian
dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif menggunakan teori-teori ilmu
hukum, ilmu sosial, pendapat para ahli, dan aturan-aturan yang terdapat dalam
undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative
justice tersebut tentunya membutuhkan kreativitas kejaksanan (jaksa penuntut
umum). Pemeriksaan sidang perkara pidana di Indonesia berdasarkan KUHP
memang tidak merancang secara khusus proses penyelesaian perkara secara
interpersonal namun desain yang dibangun dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia yaitu pengadilan berfungsi untuk menentukkan tentang apakah hukum
pidana telah dilanggar oleh seseorang ataukah tidak. Dampak positif yang terjadi
diantaranya yakni keadilan restoratif hanya memfokuskan pada keadilan bagi
korban sesuai dengan keinginan dan kepentingan pribadi, bukan negara yang
menentukan; membuat pelaku bertanggung jawab terhadap kejahatan yang
dilakukannya Penerapan dari Restorative Justice memberikan peluang terhadap
pihak yang berperkara untuk menyelesaikan dengan secara cepat, sederhana dan
biaya yang ringan serta keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku.
Sedangkan dampak negatif salah satunya yakni mediasi merupakan bagian dari
restorative justice, ketika mediasi gagal maka dapat digunakan pihak tertentu
untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk proses peradilan pidana berikutnya serta
akan memperberat sanksi terhadap pelaku apabila sampai dibawa sampai pada
proses peradilan pidana.

Kata kunci: Penerapan, Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2024 04:10
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35368

Actions (login required)

View Item View Item