DEMAK, ASTRI ANGREANI KIYAI (2024) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN PERDATA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200017_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200017_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Lembaga peradilan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting
di dalam menerima, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan
kepadanya. Dalam memutuskan perkara perdata, pengadilan harus memperhatikan
alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Akta autentik Notaris merupakan alat
bukti yang sempurna dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Tujuan
penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta
notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan dalam proses peradilan perdata, serta Untuk
mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum akibat
pembatalan akta oleh Pengadilan.
Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan
undang-undang. Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk preskriptif. Adapun jenis
data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan-bahan yang
diperoleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa 1) Akta Notaris adalah akta otentik,
dimana sebagai bukti tulisan memiliki kedudukan yang tinggi dalam pembuktian,
yakni memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat seperti halnya
putusan hakim. Sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti
lainnya. Jika ada pihak yang menyangkalnya maka pihak tersebut harus membuktikan
pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika dapat dibuktikan dalam suatu
pengadilan bahwa salah satu atau keseluruhan pembuktian baik secara lahiriah, formil
maupun materil, kekuatan pembuktian akta notaris terdegradasi sebagai akta di bawah
tangan. 2) Notaris sebagai seorang pejabat yang memiliki wewenang membuat akta
otentik bertanggungjawab penuh jika akta yang dibuatnya merugikan
klien/masyarakat pengguna jasa notaril. Dalam hal suatu akta Notaris dibatalkan oleh
putusan hakim di pengadilan, maka jika menimbulkan kerugian bagi para pihak yang
berkepentingan, Notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, sepanjang hal
tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan Notaris. Undang-Undang Jabatan
Notaris (UUJN) telah menentukan hanya akta Notaris yang terbukti terdegradasi nilai
pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan yang dapat dijadikan sanksi perdata.
Untuk akta Notaris yang dibatalkan, akta Notaris yang dapat dibatalkan, akta Notaris
yang batal demi hukum, akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dan akat notaris tidak sah tidak ada sanksi apapun terhadap Notaris.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Akta Notaris, Proses Peradilan Perdata
Dosen Pembimbing: | Sugiharto, Sugiharto | nidn0602066103 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 03:41 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 03:41 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35264 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |