SUSIAWANTO, DJAROT EGRO (2024) PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH RUMAH SAKIT PASCA KELUARNYA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100122_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100122_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100122_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100122_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (820kB)

Abstract

Permasalahan status kepemilikan tanah Rumah Sakit bermula ketika terbitnya
PERMENKES Nomor 56 Tahun 2014, berdasarkan pasal 1 PERMENKES Nomor 56
Tahun 2014 yaitu “ Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin
Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan
atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Hal ini membuat
penulis tertarik untuk meneliti tentang Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Milik
Atas Tanah Rumah Sakit Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
Penulis melakukan penelitian ini dengan jenis penelitian doktrinal dengan metode
yuridis normatif yang dilakukan dengan cara inventarisasi hukum positif, usaha
penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif.
analisa
data kualitatif. Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit telah beberapa kali mengalami perubahan. Terkait syarat
perizinan pendirian dan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit yang secara
spesifik mengatur tentang status kepemilikan tanah Rumah Sakit hanya terdapat di
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan
Rumah Sakit, sedangkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang terbaru
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dalam Ketentuan Peralihannya maka
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan
Rumah Sakit tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini berdampak ketidak pastian akan
ketentuan status kepemilikan tanah Rumah Sakit dan menjadi polemik di Rumah
Sakit. Sementara dalam pelaksanaannya dalam fungsi visitasi dan verifikasi, terkait
status kepemilikan tanah Rumah Sakit Karanggede Sisma Medika Boyolali, Dinas
Kesehatan Boyolali masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56
Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sedangkan peraturan
tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi.Dari uraian dampak atas ketidak pastian
peraturan tentang syarat perizinan pendirian maupun perpanjangan izin operasional
Rumah Sakit, khusus mengenai status kepemilikan tanah Rumah Sakit, dapat
disimpulkan bahwa belum ada perlindungan hukum bagi Rumah Sakit maupun
Masyarakat pengguna jasa Rumah Sakit.
Kata Kunci. Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Rumah Sakit,

Dosen Pembimbing: Shallman, Shallman | nidn892094002
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 03:39
Last Modified: 06 Aug 2024 03:39
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35246

Actions (login required)

View Item View Item