REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN PADA PENANGANAN PASIEN DI RUMAH SAKIT BERBASIS KEADILAN
Berkas Tugas Akhir
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100223_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang diamanahkan dalam
Undang-Udang Dasar 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan
menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi dalam perlindungan hukum sumber
daya manusia kesehatan pada penanganan pasien di rumah sakit berbasis keadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptip analitis
dengan paradigma constructivism. Metode pendekatan yang digunakan penelitian
ini adalah social legal research. Teori hukum yang digunakan yaitu grand theory
keadilan Pancasila, middle theory teori sistem hukum Lawrence M. Friedman,
sedangkan Applied Theory Teori Perlindungan Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi perlindungan hukum
sumber daya manusia kesehatan pada penanganan pasien di Rumah Sakit belum
berbasis keadilan, karena hak pasien dijunjung tinggi keberadaanya oleh Rumah
Sakit; (2) kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum sumber daya
manusia kesehatan pada penanganan pasien di Rumah Sakit saat ini, dari segi (a)
substansi hukum, yakni (i) instrument hukum memiliki keterbatasan; (ii) payung
hukum belum berkeadilan (iii) aturan yang ada belum meyakinkan pemerintah
dalam melindungi hak pasien dan keluarga, (b) struktur hukum, yakni (i) sumber
daya manusia kesehatan yang kurang memadai; (ii) infrastruktur komunikasi antar
petugas dan pasien kurang; serta (iii) keterbukaan informasi didukung oleh
pemerintah (c) budaya hukum: (i) pelayanan yang buruk cenderung menimbulkan
komplain; (ii) kebebasan menyampaikan keluhan; (ii) handling komplain belum
tertangani dengan baik; serta (3) rekonstruksi regulasi perlindungan hukum sumber
daya manusia kesehatan pada penanganan pasien di Rumah Sakit berbasis keadilan
dari segi: (a) substansi hukum; (i) penguatan instrument hukum dan (ii) perubahan
butir pada pasal (b) struktur hukum: (i) perbaikan pelayanan (ii) peningkatan
kualitas SDMK (iii) peningkatan pelaksanaan hak pasien dan keluarga; serta (c)
budaya hukum; (i) peningkatan pelayanan; (ii) edukasi alur keluhan (iii)
penyelesaian handling komplain secara komprehensif.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
