PERSADA, ANINDITYA GITA KIREINA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PULAU BUATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN YURISDIKSI WILAYAH NEGARA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Pulau Buatan adalah salah satu cara memperoleh wilayah yang dilakukan oleh
Negara, terutama Negara Kepulauan. Pulau buatan adalah sebuah kata yang
sebelumnya tidak ada dan belum ada dalam pemikiran hukum tetapi tidak dapat
dipungkiri bahwa saat ini ada kecenderungan setiap negara terutama negara-negara
pantai bersaing dalam rangka memperluas wilayahnya. Oleh karena itu, Pemerintah
di suatu negara menyadari kebutuhan untuk membangun standarisasi, dalam
perencanaan, bentuk, dan regulasi. Kekosongan status pulau buatan dalam hukum
internasional menimbulkan sengketa dan kendala dalam pengimplementasian
yurisdiksi negara terhadap pulau buatan.
Metode penulisan ini menggunakan paradigma konstruktivisme yaitu
paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah sebagai realitas
natural, tapi terbentuk dari hasil konstruksi. Metode socio-legal research membantu
untuk memahami implementasi hukum secara nyata dan faktor-faktor yang
mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum. Sifat penelitian deskriptif
analitis untuk memaparkan dan melaporkan suatu keadaan obyek dari penelitian
tersebut dengan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Landasan teori
dalam disertasi ini menggunakan teori kedaulatan negara, teori sistem hukum, teori
hukum progresif, dan teori-teori terkait lainnya.
Penulisan ini dapat disimpulkan bahwa konsep hukum tentang pulau buatan
telah tercantum dalam UNCLOS 1982 sebagai kerangka dasar, meskipun terdapat
kesenjangan dan ambiguitas dalam regulasi yang ada mengenai pulau buatan.
Setiap negara berhal memonopoli dalam membangun pulau buatan dan dapat
mengeksplorasi serta mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada dalam
wilayah teritorinya. Namun, negara-negara yang membuat pulau buatan sesuai
dengan kepentingan nasionalnya dan menganggap status pulau buatan sebagai
pulau buatan yang sah secara hukum telah menimbulkan banyak konflik yang
berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi negara. Hal tersebut terjadi karena masih
belum ada definisi dan pengaturan hukum secara rinci dalam UNCLOS 1982. Oleh
karena itu, rekonstruksi regulasi mengenai pulau buatan dalam hukum internasional
perlu dilakukan agar penentuan status dan kriteria status pulau buatan dapat
mengklasifikasikan hak-hak dan kewajiban negara untuk menentukan kedaulatan
negara di pulau buatan dan yurisdiksi atas pulau buatan di negaranya.

Kata kunci: pulau buatan, hukum internasional, yurisdiksi negara, rekonstruksi
regulasi, UNCLOS.

Dosen Pembimbing: Setyawantara, Lazarus Tri and Kusriyah, Sri | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 03:15
Last Modified: 05 Aug 2024 03:15
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35201

Actions (login required)

View Item View Item