Qoriah, Siti (2024) TINJAUAN HUKUM AKTA PENGAKUAN HUTANG SAAT PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT DI HADAPAN NOTARIS. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000305_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000305_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000305_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000305_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (120kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini mengambil judul Tinjauan Hukum Akta Pengakuan
Hutang Saat Penandatanganan Perjanjian Kredit di Hadapan Notaris yang ditinjau
dari perspektif Hukum Perdata. Sebagaimana adanya Akta Pengakuan Hutang
Saat Penandatanganan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur kepada Kreditur
untuk menjamin suatu hutang tertentu. Adanya Akta Pengakuan Hutang Dibuat
untuk menjamin kepastian hukum supaya debitur tidak mengingkari janjinya atau
wanprestasi. Khusus untuk jaminan berupa benda tidak bergerak seperti hak atas
tanah, maka untuk dapat digunakan sebagai jaminan harus dibebani hak
tanggungan terlebih dahulu
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum serta
perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap pembuatan akta pengakuan
hutang dengan jaminan hak tanah dan hak tanggungan penelitian yang digunakan
yaitu penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang memaparkan suatu
pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan Norma-norma atau peraturan yang
mengikat. Sumber data Yang digunakan yaitu data primer dan sekunder.
Pengumpulan data melalui tahapan wawancara dan dokumentasi yang kemudian
data-data tersebut dianalisis secara kualitatif,
penulis dapat menyimpulkan bahwa Akta Hutang yang dibuat oleh notaris
merupakan suatu akta autentik yang berisi pernyataan debitur secara sepihak yang
memberikan pengakuan bahwa debitur memiliki hutang kepada kreditur dengan
nilai utang yang disebutkan secara jelas dan pasti dalam akta pengakuan hutang
tersebut. Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh notaris tersebut merupakan
bukti autentik bagi para pihak baik kreditur maupun debitur, bahwa telah terjadi
perbuatan hukum hutang piutang dimana kreditur telah memberikan sejumlah
uang kepada debitur dengan janji debitur akan mengembalikan pinjaman uang
tersebut sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak baik
dalam hal cara pembayaran maupun jangka waktu pembayarannya. akta
pengakuan hutang tersebut dinilai menjadi kurang efektif.
kata kunci: akta pengakuan hutang, perjanjian kredit, notaris

Dosen Pembimbing: Wahyono, Dwi | nidk8818823420
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 May 2024 06:12
Last Modified: 10 May 2024 06:12
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33770

Actions (login required)

View Item View Item