ANALISIS KOMPARATIF PERATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN MALAYSIA
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302000140_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perlindungan konsumen khususnya dalam hal transaksi e-commerce
merupakan hal krusial yang perlu diperhatikan, mulai dari regulasi, kelembagaan,
hingga penerapannya. Tak dapat dipungkiri, perlindungan konsumen di Indonesia
kurang menjadi prioritas pemerintah. Terlihat dengan regulasi nya yang sudah
lawas, kewenangan kelembagaan yang tumpeng tindih, hingga penerapan dalam
penegakan hukum yang kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan adanya
pembaharuan dengan melakukan analisis komparatif antar negara, misalnya
dengan Singapura dan Malaysia.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis
normatif-komparatif dengan pendekatan komparatif makro (macrocomparative
approach). Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah
deskriptif analitis dan sumber data melalui literatur review dengan cara primer,
sekunder, dan tersier. Untuk teknik pengumpulan data, penulis menggunakan
teknik library search.
Berdasarkan penelitian analisis komparatif peraturan perlindungan
konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, Singapura, dan Malaysia,
didapatkan hasil bahwasanya setiap peraturan pada masing-masing negara
memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dalam regulasi maupun penerapannya.
Di Indonesia sendiri, regulasi dan penerapannya masih banyak permasalahan dan
perlu adanya pembaharuan khususnya dalam transaksi e-commerce (online).
Dengan adanya pembaharuan regulasi transaksi e-commerce, perlindungan
konsumen dalam transaksi e-commerce akan berjalan efektif. Sehingga, mencegah
dan mengurangi hal-hal yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.
Kata Kunci: Analisis Komparatif, Peraturan Perlindungan Konsumen,
Transaksi E-commerce, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
