PRAMULYA, DANANG AJI (2024) PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800107_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30301800107_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800107_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301800107_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (49kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pelaksanaan Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat Di
Kabupaten Grobogan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Jual
Beli Tanah di Indonesia Menurut Hukum Positif yang berlaku, dan mengetahui
akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan
serta mengetahui Bagaimana Tahapan jual beli tanah belum bersertifikat agar bisa
terlaksanakan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi
penelitian menggunakan deskriptif analisis, sumber data yang digunakan data
primer dan data sekunder, metode pengumpulan data primer menggunakan
obeservasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder menggunakan
studi kepustakaan dan studi dokumen dan metode analisis datamenggunakan
metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Jual beli tanah
menurut hukum positif di Indonesia harus dibuat oleh dan di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang yang dibuktikan dengan Akta Jual
Beli. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli
dari PPAT adalah sah menurut hukum. Akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah
tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan Dalam jual beli tanah tanpa besertifikat
sangat memungkinkan adanya akibat hukum yang ditimbulkan yakni tak
terjadinya peralihan hak atas tanah serta tak pasti peralihan hak atas tanah, serta
tak terjaminnya kepastian hukumnya juga perlindungan hukumnya. Akibat hukum
dari jual beli tanah tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan tetap sah, akan tetapi
untuk legalitasnya belum sah karena tidak ada sertipikat. Serta Tahapan jual beli
tanah belum bersertifikat bisa terlaksanakan dengan alur, Pihak yang
bersangkutan baik itu pihak penjual maupun pembeli datang ke kantor desa atau
kelurahan untuk membuat kesepakatan mengukur tanah yang akan dijual dan
Kepala desa atau lurah dan perangkat-perangkat desa disini juga sebagai saksi,
Setelah tanah diukur, kemudian data ditulis dalam buku khusus desa, Setelah
selesai pembeli wajib membayar uang wajib dan uang sukarela, Setelah
melakukan pembayaran para saksi yang hadir dalam jual beli tanah tersebut
menandatangani surat pernyataan jual beli tanah tersebut

Kata Kunci : Jual-Beli, Tanah, Sertifikat

Dosen Pembimbing: Winanto, Winanto | nidn0618056502
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:02
Last Modified: 30 Apr 2024 02:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33592

Actions (login required)

View Item View Item